Minggu, 18 November 2007

PNS Dapat Uang Makan


Setelah beberapa waktu lalu mendapatkan kenaikan gaji, kini para PNS di lingkup Pemkab Lamongan diusulkan mendapatkan tambahan uang lagi untuk uang makan. Besarnya, Rp 10 ribu per hari diterimakan setiap bulan.

Menurut anggota FKB DPRD Lamongan Abdul Wachid, ketentuan itu tercantum dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007. Sedangkan permendagri itu sebagai tindak lanjut permberlakuan Permenkeu Nomor 22 Tahun 2007 tentang pemberian uang makan kepada PNS di lingkungan departemen yang sudah diberlakukan per 1 Januari 2007.

"Pada pasal 333 a disebutkan bahwa peraturan pemberian uang makan kepada PNS ini diberlakukan paling lambat 2009. Di Lamongan nantinya kita usulkan agar mulai tahun depan sudah bisa diberlakukan," katanya.

Secara teknis, lanjut pria yang juga anggota panitia anggaran (panggar) DPRD itu, uang makan PNS diberikan sejumlah hari kerja pada umunya atau maksimal 22 hari kerja. Besarannya sama alias tidak dibedakan oleh pangkat dan golongan. Namun, PNS yang memiliki golongan tinggi akan dikenai pajak.

"Untuk golongan 2D ke bawah tidak terkena pajak, tapi untuk golongan 3A akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Sekali lagi, legislatif meminta agar permendagri ini bisa terealisasi tahun depan. Untuk PNS di jajaran departemen hal ini sudah didapatkan sejak Januari lalu," tambahnya.

Uang makan itu, lanjut dia, diberikan kepada PNS dengan ketentuan sesuai daftar hasil kerja. Seorang PNS tidak akan mendapatkan uang makan atau tidak menerima secara penuh jika pernah tidak masuk kerja. "Karena itu, jika semua fasilitas PNS, termasuk pemberian uang makan terealisasi, maka tidak ada ampun lagi bagi PNS yang tidak disiplin dalam menjalankan pekerjaan atau dinasnya. Jika ketahuan, harus ditindak tegas," kata Wachid.

Sementara itu, Sekkab Lamongan Fadeli membenarkan adanya peraturan tentang pemberian uang makan PNS tersebut. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusahakan usulan itu bisa terealisasi tahun depan. "Hanya, nantinya kita akan menyesuaikan dengan keuangan daerah. Artinya, uang makan bisa jadi tidak mesti Rp 10 ribu karena penyesuaian dengan keuangan daerah tadi," katanya

Rabu, 07 November 2007

suka duka PNS


Duh..duh..duh…gmana rasanya kalo gaji lo – gw pertegas- hak lo, dipotong dengan semena-mena, trus ngomong duit itu bakal setoran ke KPN (sampe skrang gw gak tau singkatannya dan gak mau tau)…bete, sebel, cemas (hehhe) ato malah santai aja…

Nah itu yg gw n kawan2 kantor alami…rapelan gaji kami, dipotong semena-mena dengan alasan buat upeti. Karena kata si bendaharawan, kalo mau nyairin duit, mesti ada pos2 yang harus dilewati, dan itu musti ada amplop atawa upeti….Dan dari mana lagi, selain dari gaji kita2…gw pikir awalnya hanya anak baru aja yang kena upeti KPN, tapi ternyata semua pegawai kena…dan itu sudah mendarah daging.

Dikit2, upeti…dikit2 setoran…apalagi kalo dapet rapelan, semisal uang makan, gaji ke 13. dsb. Dan percaya gak percaya, semua mencoba mengikhlaskan uang itu..”ya sudahlah, kalo orang kepegawaian (termasuk KPN) ya duitnya dari begituan. Kamu enak bisa keluar kota, nah mereka pemasukannya ya dari itu..? kata seorang pegawai lama mencoba memahamkan tentang ”pentingnya” upeti.

Sadis ya..padahal gaji PNS tu amit2 kecilnya. Sumpeh gak layak dengan biaya. (pasti bilangnya konsekuensi…rese’).Sementara tuntutan dan sorotannya amit2…kalo kata orang mah, PNS DITUNTUT PROFESIONAL DENGAN GAJI YANG TIDAK PROFESIONAL…..Edan…orang naek beca nawar gope aja gak pake rem…heheheh…\

Konon ada 3 tipe orang di lingkungan PNS. Pertama, orang2 idealis dan pekerja keras…jumlahnya gak dikit lo…biasanya pejabat eselon 1 dan link ke bawahnya (kepercayaan-red).

Kedua, tunaikan tugas. Selesai dengan tugas dia, kabur…mencari kerjaan laen…dan jumlahnya gak sedikit..mereka adalah orang yang sangat bertanggung jawab. Pekerjaan harus kelar dulu…sisa waktu, baru mencari atau mungkin menghabiskan waktu dengan kerja bermanfaat lainnya di luar..tentu aja ada income tambahan yang didapat…

Ketiga, nah itu dia yang banyak disorot. Dateng telat, pulang cepat…amit2…tapi ya gimana…kalo kata mereka ngapain mereka lama2..lha di kantor gak ada kerjaan…padahal bos mereka mungkin juga berpikiran, ngapain gw kasih kerjaan, nah lo masuk aja gak pernah..tar malah berantakan kerjaannya…hahahaha…logika yang saling bertentangan.

Kembali ke upeti….Gw nyontek analisis temen gw tentang seperti apa yang sebenarnya terjadi….Gak gw edit…mencoba menghoramti pikiran orang dan hak ciptanya…haiah… —————————– Analisa tentang Masalah Upeti
Temans,,masalah upeti memang paling sulit untuk diberantas..
bisa dibilang upeti itu relativity crime. Menurut kita itu masuk kategori korupsi.tapi menurut penerima itu masuk kategori upah tambahan maupun uang untuk pos tak terduga.berdasarkan pengalaman audit, pos-pos uang gak jelas tersebut hampir dimiliki oleh setiap satuan kerja baik di pusat maupun di daerah (silahkan temans tanya bendahara masing-masing). Istilah mereka untuk uang-uang tersebut adalah “uang yang sudah dipertanggungjawabkan”. Dalam istilah keren bisa juga di sebut “Dana Non-Budgeter”.

Uang-uang tersebut dapat bersumber dari;

1. Upeti setiap rapelan gaji/penghasilan pegawai, 2. Uang perjalanan dinas untuk pegawai yang tidak benar-benar jalan (alias cuma tanda tangan), 3. Uang pemberian dari rekanan/perusahaan yang memenangkan tender/lelang di unit kerja berkaitan (entah itu yang bersifat sukarela dari rekanan maupun yang bersifat sedikit memaksa)4. Penggelapan pajak penghasilan oleh oknum tertentu5. Hasil manipulasi pertanggungjawaban keuangan (misalnya kuitansi palsu, tandatangan palsu, bahkan kegiatan fiktif)6. Upeti satuan kerja kepada satuan kerja lain yang berhubungan dengan kepentingannya (misalnya dari saker ke pemeriksa atau auditor internal/eksternal atau dari satker ke pejabat satker lain).Kesemua cara tersebut bisa juga disebut dengan seni korupsi.

setidaknya uang-uang tersebut diatas diorganisir untuk dapat digunakan sebagai:

1. Uang jamuan kepada tamu khusus maupun kepada pejabat yang berkunjung.2. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar keagamaan dan hari besar nasional tertentu3. Uang Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai dan Pejabat 4. Upeti kepada pejabat di satker bersangkutan maupun di satker lain di akhir tahun anggaran5. Upeti kepada anggota DPR dalam hal ada kaitannya dengan kepentingan Satker maupun kepentingan Departemen6. Upeti kepada Parpol maupun oknum tertentu dalam rangka pemilu, Pilpres, Pilkada dll7. Gratifikasi atau pemberian hadiah kepada pegawai/pejabat/institusi dangan kepentingan tertentu.

so, kenapa uang-uang tersebut harus ada?

setidaknya ada beberapa kemungkinan;1. APBN kita tidak mengenal istilah pengalokasian uang jamuan atau entertainment fee seperti di perusahaan swasta (semisal bank, asuransi dll). Padahal dalam praktiknya uang tersebut tetap dikeluarkan.2. APBN kita tidak mengenal mata anggaran untuk kegiatan hari besar keagamaan (misalnya maulid nabi, Idul Adha, Natal, waisak dll)3. Tidak semua kegiatan hari besar nasional dianggarkan dalam mata anggaran APBN (boleh di cek), sehingga kegiatan-kegiatan tertentu terpaksa menggunakan “Dana Non-Budgeter”.4. Tidak ada mata anggaran dalam APBN kita untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai/pejabat.5. Dalam sistem keuangan negara kita tidak diperbolehkan pengumpulan Dana Non-Budgeter.6. Faktor Budaya “korupsi berjamaah” bisa jadi merupakan penyebab utamanya. Itulah kenapa masalah upeti dan kawan-kawannya bisa dibilang relativity crime. Tergantung dari sudut pandang mana melihatnya.tapi jujur atau tidaknya kita tolak ukurnya adalah hati nurani. silahkan tanya diri kita masing-masing. Itu analisa dari gw…kalo ada yang mau tambahkan atau menyangkal silahkan. :) ayo sama-sama kita hilangkan atau paling tidak kita minimalkan budaya korupsi. SalamTeguh Arifiyadi, SH—————- Begitulah analisis temen gw yang tanpa editan itu…hehehehSuka duka PNS…ya sudahlah…smoga jadi pejabat yang baik hati dan selalu jujur menghadapi gelimang uang yang melalui…halah bahasanya

Minggu, 04 November 2007

pelecehan seksual


Sekedar mencari referensi tentang Pelecehan Seksual, mungkin bisa membantu kawan-kawan yang sedang mengalami, terlibat, mencari tau, akan mengambil keputusan, ataupun menolak definisi ini.

Terkadang kita merasa harus bertindak adil dengan menggunakan ukuran yang sejatinya tidak adil. Bukan berarti saya lebih tau. Sayapun belajar. Mari bertanya pada mereka yang lebih tau.

Ini sepenggal tentang apa itu Pelecehan Seksual:

Secara umum yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Meskipun pada umumnya para korban pelecehan seksual adalah kaum wanita, namun hal ini tidak berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami) terhadap pelecehan seksual (masih ingat film Disclosure dimana si pria menjadi korban?).

Dari definisi umum tersebut maka pelecehan seksual di tempat kerja dapat diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun ekplisit dalam membuat keputusan menyangkut karir atau pekerjaannya, mengganggu ketenangan bekerja, mengintimidasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi si korban. Pelecehan seksual di tempat kerja juga termasuk melakukan diskriminasi gender dalam hal promosi, gaji atau pemberian tugas dan tanggungjawab.

Dari definisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa ciri utama yang membedakan tindakan "suka sama suka" dengan apa yang disebut sebagai pelecehan seksual di tempat kerja adalah:

  • tidak dikehendaki oleh individu yang menjadi sasaran,

  • seringkali dilakukan dengan disertai janji, iming-iming atau pun ancaman,

  • tanggapan (menolak atau menerima) terhadap tindakan sepihak tersebut dijadikan pertimbangan dalam penentuan karir atau pekerjaan,

  • dampak dari tindakan sepihak tersebut menimbulkan berbagai gejolak psikologis, diantaranya: malu, marah, benci, dendam, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam bekerja, dsb.

Dua Kategori

Jika merujuk pada Title VII of Civil Right Act tahun 1964 yang telah diamandemen oleh kongres USA pada tahun 1991, pelecehan seksual di tempat kerja dapat dibedakan menjadi:


Quid Pro Quo


Pelecehan seksual tipe ini adalah pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau otoritas terhadap korbannya, dengan disertai iming-iming pekerjaan atau kenaikan gaji atau promosi. Biasanya pelaku pelecehan seksual tipe ini adalah supervisor, manager, direktur atau pemilik perusahaan. Dalam hal ini jika janji atau ajakan tidak diterima maka bisa berakibat hilangnya pekerjaan, atau tidak mendapat promosi, atau dimutasikan ke tempat, dan lain sebagainya bagi sang individu yang menjadi sasaran (korban). Dalam kasus seperti ini korban pada umumnya berada dalam posisi yang sangat lemah dan sangat berharap bahwa pelaku akan menepati janjinya. Hal ini bisa lihat dari ketergantungan korban terhadap pekerjaan yang dijanjikan (diberikan) oleh pelaku.


Hostile Work Environment


Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa janji atau iming-iming maupun ancaman. Tetapi dalam lingkungan kerjanya si korban mengalami berbagai tindakan atau perilaku yang membuatnya menjadi tidak tenang dalam bekerja, penuh tekanan, ada rasa permusuhan, tidak memiliki rasa aman dan nyaman dalam melakukan tugas-tugas pekerjaannya, dan sebagainya. Dalam hal ini maka pelaku pelecehan dapat datang dari rekan kerja, atasan, bawahan, maupun dari pihak ketiga seperti klien atau supplier. Dalam beberapa kasus korban mungkin tidak menyadari hal ini karena pelaku menggunakan berbagai cara dan dalih.

Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dsb. Korban pelecehan akan merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam pada pelaku, shock, trauma berat, kerusakan organ fisik, dll.

Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual: (1) Pencabulan pasal 289-296. (2) Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506.
(3) Persetubuhan dengan wanita di bawah umur pasal 286-288.

Apakah pelecehan hanya dilakukan oleh orang yang dikenal sebagai penjahat?

Tidak. Dalam banyak kasus pelecehan dilakukan oleh orang yang sudah dikenal korban. Misalnya: teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan dan sebagainya. Dalam banyak kasus lainya, pelecehan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan semula nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan misalnya, mengantarkan korban ke suatu tempat.

Pelecehan seksual merupakan bentuk dari deskriminasi seksual yang terdiri dari dua bentuk diantaranya yaitu pelecehan seksual ‘quid pro quo harassment (I give, You give)’ yang sifatnya timbal balik yang dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dalam dunia kerja dan pelecehan seksual dalam bentuk kondisi lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai misalnya lelucon, ejekan dan komentar seksual. Tetapi pada intinya ruang lingkup yang ditekankan pada artikel ini adalah pelecehan seksual yang terjadi pada wanita yang kurang atau tidak diterima pada lingkungan kerja tertentu atau tidak dihargai oleh grup tertentu.

Selasa, 30 Oktober 2007

Pelecehan Seks Antar-PNS


Seorang guru perempuan mengadu kepada Bupati Tobasa karena berulang kali dilecehkan secara seksual oleh seorang PNS pria. Kadang si oknum pamer celana dalamnya, kadang “memainkan” jari tangannya, dan bahkan “mencium” guru itu saat berdoa bersama murid-muridnya.

Aku memperoleh fotokopi surat pengaduan sepanjang lima halaman yang ditulis tangan dari seorang sumber. Setelah dikonfirmasi kepada si guru, ia membenarkan surat tersebut. “Tapi saya nggak tahu apakah pengaduan saya sampai ke tangan Bupati. Setahu saya, Pak Bupati sangat tegas kalau ada PNS yang bersikap amoral seperti ini,” ujarnya ketika kuwawancarai beberapa waktu lalu.

Guru yang memiliki suami dan anak ini, sebut saja Uli, mengajar di SD 175806 Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti. Meski usianya sudah 46 tahun, Uli terlihat awet muda dengan tubuh langsing. Profesi guru ditekuninya sejak 1979. Sedangkan pria yang melecehkannya ialah tetangganya sendiri, seorang pegawai Dinas Pertanian Tobasa yang bertugas di Laguboti, sebut saja Lokkot, yang juga memiliki istri dan anak.

Pelecehan pertama yang dilakukan Lokkot, jelas Uli dalam suratnya kepada Bupati, adalah pada Nopember 2005. Saat itu ia tengah mengajar di depan kelas dan tiba-tiba Lokkot berdiri di depan pintu. Tak diduga, pria ini menyelipkan ibu jari tangannya di antara jari telunjuk dan jari tengah, sebagai isyarat hubungan seksual, sembari menunjukkannya kepada Uli.

Tidak cuma itu, pada Februari 2006, Uli yang bekerja sampingan sebagai tukang jahit, juga diteriaki Lokkot dari luar rumahnya. Eh, ternyata ia datang dengan memegang celana dalam laki-laki berwarna putih. Sambil tersenyum, ia mengangkat tinggi-tinggi celana dalam itu sambil memamerkannya kepada Uli yang sedang menjahit dekat jendela rumah. Seorang guru wanita lain, rekan Uli, pun pernah mengalami perlakuan mirip. Kala itu Lokkot mengenakan handuk. Tiba-tiba ia membuka handuk tersebut dan sengaja mempertontonkan celana dalamnya.

Sebulan berikutnya Lokkot “kambuh” lagi. Saat berdoa bersama 68 muridnya di halaman SD dalam upacara pagi, Uli merasakan pipinya disentuh. Begitu membuka mata, ia melihat Lokkot telah berdiri di sebelahnya. Ia tidak tahu apa yang dilakukan Lokkot kepadanya saat memejamkan mata. Apakah dicolek dengan tangan, dicium, atau bagaimana. Ternyata guru lain pun mengaku mengalami peristiwa serupa ketika acara berdoa.

Selang beberapa hari kemudian, Uli dan rekan-rekannya guru yang sedang berada dalam mobil berpapasan dengan mobil Lokkot. Lagi-lagi ia diteriaki, “Ahu majo mangangkat na di pudi i (aku mau ‘angkat’ yang duduk di belakang).” Di hari lain, Lokkot berujar, “Kapan kau bisa kubawa ke tenda biru.” Yang dimaksud dengan tenda biru ialah cafe-cafe di pantai Lumban Silintong, Balige.

Sejak awal dilecehkan, Uli dan rekan-rekannya guru sudah berencana mengadukan Lokkot. Tapi urung, karena mereka memikirkan dampaknya bagi karir Lokkot sebagai PNS dan bagi keluarganya. Apalagi istri Lokkot adalah juga seorang guru di SD yang sama dengan Uli. Puncaknya pada 19 September lalu, sebelum akhirnya kasus ini diadukan kepada Bupati.

Malam itu Lokkot bertengkar hebat dengan istri dan anak-anaknya. Warga desa berhamburan menonton. Seorang putri Lokkot berumur 24 tahun memegang pisau. “Bunuhlah aku, Pak,” katanya histeris kepada Lokkot. Mencegah jangan sampai terjadi pertumpahan darah, Uli menghampiri rumah Lokkot dengan maksud membujuk anak gadis yang tengah memegang pisau itu. Saat itulah Lokkot meneriaki Uli di depan banyak orang: “Najis, pergi kau! Adoi ni inam!”

Uli pun kembali ke rumahnya. Ia menangis, karena telah berulang kali dilecehkan oleh Lokkot. “Hati saya tercabik-cabik. Saya merasa teraniaya secara batin. Apa dasarnya mengatakan saya najis, padahal saya wanita baik-baik dan sama sekali tidak genit,” katanya. Dalam surat kepada Bupati, Uli menulis, “Tolonglah saya, Pak. Saya ingin hidup tenang. Hanya Bapaklah yang bisa menghentikan semua ini.”

Dia menjelaskan, surat pengaduan kepada Bupati diterima salah satu kantor bagian di Setdakab, menjelang akhir September silam, dan fotokopinya diberikan juga ke Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Tobasa. Pejabat Diknas lalu menawarkan Uli pindah tugas ke SD lain. “Tapi saya tolak, kok jadi saya yang pindah, nanti ada kesan saya yang bersalah,” ucapnya.

Sebagai catatan, Bupati Monang Sitorus diketahui sangat sensitif dengan pelanggaran-pelanggaran moral seperti kasus ini. Bupati pernah menegur PNS pria dan wanita yang berboncengan dengan sepeda motor, di suatu pagi, saat Bupati sedang memimpin apel di halaman kantornya. Pegawai itu “ditarik” Bupati dan diingatkan di depan peserta apel

Foto-Foto Skandal Seks PNS Pemkot Bekasi Beredar!



Sepasang PNS Pemkot Bekasi masih mengenakan seragam, berfoto setengah bugil di ruangan kantor dan ruang tamu. Cilakanya, foto tersebut beredar seperti video skandal seks politisi Yahya Zaini (YZ) dengan penyanyi dangdut Maria Eva (ME).

Beragam pose foto syur mereka, karuan saja menggegerkan sasama PNS dan pejabat di Pemkot Bekasi. Foto pelaku muncul hampir pada semua layar komputer kerja Kantor Walikota Bekasi terdiri dari 14 adegan yang diduga direkam oleh pasangan selingkuh tersebut.

Berperan sebagai `artis` Dn, 25, karyawati di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Kota Bekasi, sedangkan `aktornya` bernama Ad, 40, ayah satu anak yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) golongan III A pada intansi yang sama.

Tak kuat menahan malu, Dn yang masih berstatus pegawai honorer itu, akhirnya mengajukan pengunduran diri, sedangkan sang pacar masih dalam pemeriksaan aparat.

“Kami sudah memeriksa Ad, yang diduga sebagai pelaku pemotretan,” kata Rusjaman, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, sambil mengatakan hasilnya belum diketahui, Selasa (12/12).

Di ruang kerja, Dn masih berpakaian seragam pemkot berpose duduk di kursi sambil mengangkang dan menarik roknya memperlihatkan kemaluannya. Ia tampak tersenyuman bangga.

Foto skandal seks gaya PNS Pemkot Bekasi ini, menjadi perhatian karena sangat sensasional. DN dalam foto antara lain menarik rok namun mengenakan celana dalam warna hitam bercorak bola-bola putih, serta foto close up kemaluannya yang berlapis celana dalam sangat tipis. Pose lainnya, mereka masih berpakaian Korpri, sama-sama tidak mengenakan celana dalam sambil berpelukan menghadap kamera di kantor tempatnya bekerja sebagai PNS.

Entah siapa yang menyebarkan foto-foto `pribadi` tersebut, yang jelas sejak sepekan lalu jadi pergunjingan dari mulut ke mulut. Dn, warga Bantargebang, Kota Bekasi sejak foto skandal seksnya tersebar, ia memilih berhenti kerjaan. “Dia memang masih magang,” kata Rusjaman.

Keluarga Dn mengatakan ada yang tidak beres dalam diri anggota keluarganya itu ketika dipotret. “Dia sendiri bilang, tidak tahu kenapa jadi begitu,” kata satu keluarganya, yang menginterogasi Dn.

Dn kepada keluarganya mengaku saat dipotret seperti tidak sadar dan terjadi begitu saja. “Seperti hilang kesadaran,” tandas keluarga korban, yang minta pelaku pemotretan dihukum seberat-beratnya.

Di tempat lain, Ad ketika diperiksa, mengaku memotret Dn dengan ponselnya dan sudah menjalin hubungan asmara beberapa bulan. Lelaki warga Kompleks Taruna PU , Kel. Margahayu, Bekasi Timur ini mengaku sering mengencani dan siap menikahi Dn.

Geger foto skandal seks PNS, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Edi Sukarna, pihaknya mengaku sudah melihat foto-foto itu. Sukma mengatakan setelah pemeriksaan Ad oleh BKD, pihaknya melanjutkan untuk membidik soal pelanggaran disiplin pegawai

Minggu, 28 Oktober 2007

PENERIMAAN CPNS 2007 DILAKSANAKAN DAERAH


Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (PAH III DPD) mendukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) melaksanakan sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi 2007 di daerah dikoordinasikan Gubernur dengan tetap menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses rekrutmen.

Demikian kesimpulan dan kesepakatan Rapat Kerja (Raker) PAH III DPD dengan Men PAN di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/6), yang ditandatangani Wakil Ketua PAH III DPD Faisal Mahmud dan Men PAN Taufiq Effendi.


“Untuk menjaga kualitas dan obyektivivitas dalam penyelenggaraan seleksi CPNS di daerah (kabupaten/kota) yang belum siap melaksanakannya secara mandiri, maka pelaksanaan seleksi CPNS di daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) setempat,” demikian ditekankan Taufiq. Pemerintah pusat hanya menetapkan berbagai pedoman sebagai acuan penyelenggaraan seleksi CPNS, sedangkan untuk instansi pusat sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian bekerja sama dengan PTN.


Formasi CPNS tahun 2007 untuk pusat terhitung masa tugas (TMT) 1 Oktober 2007 dan CPNS untuk daerah TMT 1 Januari 2008.


Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BPN) Prapto Hadi, dalam paparannya Men PAN menyatakan, formasi CPNS tahun 2005 diisi 300.000 orang dengan rincian alokasi 175.000 tenaga honorer daerah, 75.000 pelamar umum daerah, 25.000 tenaga honorer pusat, dan 25.000 pelamar umum pusat. Untuk pengadaan CPNS tahun 2005, prioritas tenaga yang dibutuhkan dari tenaga honorer maupun pelamar umum adalah guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenaga teknis.


Sedangkan, formasi CPNS tahun 2006 diisi 325.000 orang dengan rincian alokasi 275.000 tenaga honorer daerah, 40.000 tenaga honorer pusat, dan 10.000 tenaga yang terikat ikatan dinas pada beberapa instansi pusat. Formasi CPNS tahun 2006 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer dan tenaga yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti tenaga ikatan dinas dan calon diplomat, petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), tenaga auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akuntan di Departemen Keuangan, dan tenaga imigrasi.


Menurutnya, formasi CPNS tahun 2007 ditetapkan diisi 300.000 orang dengan rincian alokasi 220.000 tenaga honorer daerah, 30.000 pelamar umum daerah, 25.000 tenaga honorer pusat, dan 25.000 pelamar umum pusat. Rekrutmen oleh pelamar umum masih diutamakan untuk tenaga pelayanan dasar dan tenaga teknis yang betul-betul dibutuhkan, sedangkan tenaga administrasi ditiadakan karena sudah terpenuhi oleh tenaga honorer.


Data base tenaga honorer BKN tanggal 30 Juni 2006 berjumlah 920.702 orang yang terdiri dari 351.505 guru (38%), 76.069 tenaga kesehatan (8%), 7.533 penyuluh pertanian (1%), 276.611 tenaga administrasi (30%), dan 208.984 tenaga teknis (23%).


Kebijakan pemerintah, seluruh tenaga honorer yang sudah masuk database BKN akan diangkat secara bertahap menjadi CPNS sampai tahun 2009. “Sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan urutan prioritas, yakni guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, tenaga teknis, dan tenaga administrasi,” jelasnya.


Di samping itu, pengisian formasi yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di instansi pusat terutama melalui sistem pendidikan ikatan dinas instansi sektoral dan kekurangan PNS yang sangat mendesak, seperti di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, calon diplomat di Departemen Luar Negeri, tenaga auditor di BPK, petugas Basarnas (Badan Search and Rescue/SAR Nasional) di Departemen Perhubungan.


Juga disampaikan, penyelesaian tenaga honorer guru menimbulkan permasalahan, karena terdapat guru honorer atau guru bantu yang berkompetensi tidak sesuai dan/atau tidak memiliki akta mengajar sebagaimana disyaratkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 123/U/2001 tentang Pedoman Pengangkatan Guru. Selain itu, sebagian besar tenaga honorer guru terkendala ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, khususnya batasan usia dan masa bekerja sebagai tenaga honorer.


Untuk itu, pemeritnah telah mengambil langkah strategis dengan merevisi PP 48/2005 menyangkut peniadaan pengelompokan antara batasan usia dan masa kerja. Pembahasannya telah diselesaikan bersama instansi terkait yang akan dipresentasikan di hadapan Presiden Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2007. “Agar segera disahkan,” tukas Taufiq.


Adapun substansi pokok revisi tersebut, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006 untuk mengisi formasi CPNS tahun 2005 serta masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus pada tanggal 31 Desember 2005 untuk mengisi formasi CPNS tahun 2005. “Penanganan tenaga honorer secara bertahap akan dilakukan sampai tahun 2009. Khusus guru termasuk guru bantu akan diselesaikan tahun 2007,” tegas Men PAN, yang menjamin pengangkatan 125 ribu guru.

Senin, 22 Oktober 2007

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BATAN 2007

BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PENGUMUMAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BATAN 2007
NOMOR : 12347/KP 00 02/IX/2007

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) tahun anggaran 2007, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita, dengan kualifikasi Pendidikan, Jabatan dan Lokasi Penempatan yang dapat dilihat pada situs ini.

I. PERSYARATAN UMUM

Warga Negara Republik Indonesia, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara (kurungan), Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota parpol, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai Pegawai Swasta, sehat jasmani dan rohani, Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, dan Tidak Buta Warna.

II. PERSYARATAN KHUSUS

IPK minimal 2,75 untuk Dokter/S1/DIV dan DIII
Usia:
Dokter : Maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2007
S1 dan DIV : Maksimal 27 tahun pada tanggal 1 Desember 2007
DIII : Maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Desember 2007
Berasal dari Perguruan Tinggi dengan Akreditasi minimal B

III. TATA CARA PELAMARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

Pendaftaran pelamar dibuka mulai tanggal 28 September s/d 18 Oktober 2007 dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran On-Line melalui Situs BATAN : http://www.batan.go.id/cpns
Mengirimkan surat lamaran yang harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri paling lambat tanggal 19 Oktober 2007 (Cap Penerimaan Surat Kantor BATAN pada jam kerja) via Pos Kilat Khusus atau diantar dengan mencantumkan “lamaran dan kode jabatan” yang dipilih pada pojok kiri atas amplop lamaran, ditujukan kepada :

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Kantor Pusat Badan Tenaga Nuklir Nasional,
Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan,
Jakarta 12710,
Kotak Pos 4390 Jakarta 12043
Telepon : (021) 5251109, Pes. 383, 366, 384

Berkas yang harus dilampirkan dalam dokumen lamaran adalah:

Hasil cetakan (print-out) Formulir Pendaftaran On-Line yang telah ditandatangani.
Daftar Riwayat Hidup;
Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar dan 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
Foto copy KTP.

Panitia berhak menggugurkan peserta apabila data yang diisikan di situs BATAN tidak sama atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan serta tidak mengirimkan berkas lamaran sesuai yang ditentukan.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, namun formasi jabatan yang dipilih sudah penuh dapat dipindahkan ke formasi jabatan yang masih tersedia dengan kualifikasi jabatan yang setara dan syarat pendidikan yang sama.
Rincian tugas untuk masing-masing jabatan yang dibutuhkan dapat dilihat di situs http://www.batan.go.id/cpns/rincian_tugas.html#top
Pelamar tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak/oknum yang menjanjikan dapat membantu untuk diterima menjadi calon PNS BATAN dengan atau tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun, agar segera menghubungi BATAN melalui pesawat telepon (021) 5204245 dan (021) 5251109, Pes. 383, 366, 384 atau email ke bsdm@batan.go.id.

IV. MATERI, JADWAL TEST DAN LAIN-LAIN

Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs BATAN dan sekaligus mendapatkan nomor ujian pada tanggal 23 Oktober 2007
Pelamar yang lolos seleksi Administrasi wajib datang ke Kantor Pusat BATAN untuk mengisi Lembar Isian Biodata mulai tanggal 23 s/d 29 Oktober 2007 (hari kerja) dan mengambil Tanda Peserta Ujian CPNS BATAN 2007 dengan membawa Ijazah asli, Transkrip, KTP, pensil 2B dan alat tulis lainnya .
Materi Ujian tertulis adalah Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik dan Tes Substantif (Pendidikan).
Tes tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2007 (tentative) bersamaan dengan pelaksanan tes tertulis seluruh LPND di lingkungan Ristek.
Pelamar yang dinyatakan lulus dalam tes tertulis akan diikutsertakan dalam tes/seleksi tahap berikutnya.

Jakarta, 27 September 2007

Sekretaris Utama selaku
Ketua Panitia Pengadaan CPNS

ttd

Noor Agus Salim
NIP. 330000875

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

P E N G U M U M A N
NOMOR : PG.6/PEG-1/2007

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN KEHUTANAN
FORMASI TAHUN 2007
Departemen Kehutanan membuka kesempatan kepada para lulusan SMK Kehutanan / SKMA/Forest Ranger, Diploma III/Sarjana Muda, Sarjana (S1) dan Master (S2) untuk diangkat menjadi calon tenaga fungsional
serta tenaga teknis lainnya dengan kualifikasi sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM

1. Kualifikasi Pendidikan
a). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan / Sekolah Kehutanan = 62 orang
Menengah Atas (SKMA) ikatan dinas Departemen Kehutanan / Forest
Ranger Departemen Kehutanan
b). Diploma III (DIII) sebanyak 101 orang dengan rincian :
- Diploma III (DIII) Kehutanan = 64 orang
- Diploma III (DIII) Ekonomi Akuntansi = 19 orang
- Diploma III (DIII) Ekonomi Keuangan = 2 orang
- Diploma III (DIII) Komputer / Informatika = 16 orang
c). Sarjana (S1) sebanyak 389 orang dengan rincian :
- Sarjana (S1) Kehutanan = 307 orang
- Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi = 19 orang
- Sarjana (S1) Ekonomi Manajemen = 2 orang
- Sarjana (S1) Geografi Fisik (GIS) = 16 orang
- Sarjana (S1) Geografi Kartografi / Penginderaan Jauh = 2 orang
- Sarjana (S1) Kedokteran Hewan = 2 orang
- Sarjana (S1) Budidaya Pertanian = 3 orang
- Sarjana (S1) Ilmu Hama dan Penyakit Pertanian = 1 orang
- Sarjana (S1) Sosial Ekonomi Pertanian = 1 orang
- Sarjana (S1) Sosiologi = 5 orang
- Sarjana (S1) Hukum = 7 orang
- Sarjana (S1) Manajemen Sumber Daya Perairan (Perikanan) = 1 orang
- Sarjana (S1) Statistik = 2 orang
- Sarjana (S1) Administrasi Negara / Publik = 2 orang
- Sarjana (S1) Teknik Geodesi = 1 orang
- Sarjana (S1) Biologi = 6 orang
- Sarjana (S1) Komputer / Informatika = 5 orang
- Sarjana (S1) Perpustakaan = 6 orang
- Sarjana (S1) Bahasa Inggris = 1 orang
d). Master (S2) sebanyak 3 orang dengan rincian :
- Master (S2) Ilmu Kehutanan = 1 orang
- Dokter Umum = 2 orang

2. Umur
a). Umur minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1989 atau sebelumnya).
b). Untuk SMK Kehutanan berusia maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1982 atau
sesudahnya).
c). Untuk SKMA ikatan dinas Departemen Kehutanan dan Forest Ranger Departemen Kehutanan :
- Berusia maksimal 35 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1972 atau sesudahnya).
- Berusia maksimal 40 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1967 atau sesudahnya) dengan ketentuan
pernah bekerja pada instansi yang bergerak pada sektor kehutanan (Perhutani, Inhutani, HPH,
Asosiasi Pengusaha Hutan) paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 (mulai bekerja
17 April 1998 atau sebelumnya) dengan menunjukkan Surat Keputusan Kerja yang diterbitkan
setiap tahun dari instansi yang bersangkutan.
d). Khusus untuk Calon Polisi Kehutanan persyaratan yang harus dipenuhi :
- Berusia maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1982 atau sesudahnya).
- Tinggi minimal 155 cm (putri) dan 160 cm (putra).
- Kualifikasi pendidikan : SMK Kehutanan / SKMA / Forest Ranger.
e). Untuk Diploma III (DIII) / Sarjana Muda berusia maksimal 28 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1979
atau sesudahnya).
f). Untuk Sarjana (S1) berusia maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1977 atau sesudahnya).
g). Untuk Master (S2) berusia maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1975 atau sesudahnya).

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
a). Untuk Diploma III/Sarjana Muda minimal 2,50 skala 4.
b). Untuk Sarjana (S1) minimal 2,75 skala 4.
c). Untuk Master (S2) minimal 3,50 skala 4.

II. PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS

1. Berkas Lamaran
a). Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta warna hitam di atas kertas folio bergaris dengan
huruf latin dengan mencantumkan biodata antara lain nama, tempat/tanggal lahir, status (nikah /
belum nikah / janda / duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan no.telepon/HP dan ditujukan
kepada Menteri Kehutanan cq. Kepala Biro Kepegawaian.
b). Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
c). Lampiran-lampiran yang disertakan dalam surat lamaran yaitu :
- Fotocopy ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
sebanyak 2 lembar (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
- Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang dilegalisir sebanyak 2
lembar.
- Pasfoto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
- Bagi yang mempunyai pengalaman kerja dapat menyertakan surat pengalaman bekerja berupa
Surat Keputusan Kerja yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang bersangkutan.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran
a). Pendaftaran, penyampaian berkas lamaran dan seleksi administrasi dilaksanakan pada
tanggal 30, 31 Oktober dan 1 November 2007.
b). Pelamar datang langsung ke tempat pendaftaran di ibukota provinsi (Kantor Koordinator Unit
Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan Provinsi).
c). Tempat pendaftaran, penyampaian berkas lamaran dan seleksi administrasi CPNS :
- Kantor Pusat Departemen Kehutanan Jakarta untuk peserta yang berdomisili di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Provinsi Banten.
- Kantor Koordinator Unit Pelaksana Teknis Dephut Provinsi di seluruh Indonesia.
d). Berkas lamaran dimasukkan ke dalam map berwarna :
- Merah untuk SMK Kehutanan/SKMA/Forest Ranger,
- Hijau untuk Diploma III (DIII),
- Biru untuk Sarjana (S1),
- Kuning untuk Master (S2).

Pada bagian depan map ditulis BERKAS PELAMAR CPNS DEPHUT FORMASI TAHUN
2007.

III. UJIAN SELEKSI

1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tes tertulis yang akan
dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia (Pusat/Daerah) pada hari Sabtu tanggal 7 November 2007.
2. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, materi ujian meliputi :
• Tes Kompetensi Dasar (TKD); dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan
sikap/perilaku peserta ujian, yang meliputi :
- Tes Pengetahuan Umum / TPU (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hankam dan
Hukum);
- Tes Bakat Skolastik / TBS (Kemampuan Verbal, Kemampuan Kuantitatif, dan
Kemampuan Penalaran);
- Tes Skala Kematangan / TSK (Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian Diri, Semangat
Berprestasi, Integritas dan Inisiatif).
• Tes Kompetensi Bidang (TKB); dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan atau
keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan.
• Khusus untuk pelamar dari kualifikasi pendidikan SMK Kehutanan/SKMA/Forest Ranger yang
dinyatakan lulus tes tertulis akan dipanggil untuk mengikuti tes fisik dan kesehatan.
3. Pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus direncanakan tanggal 7 Desember 2007.

IV. LAIN-LAIN

1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta.
2. Pada saat pendaftaran dan ujian seleksi diwajibkan membawa pensil 2B asli, penghapus, rautan,
alas tulis dan alat tulis lainnya.
3. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat.
4. Bagi yang dinyatakan lulus final harus menyertakan hasil tes bebas narkoba dari Rumah Sakit
Pemerintah.
5. Setelah diangkat CPNS tidak boleh minta pindah selama 5 (lima) tahun.
6. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan
mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
7. Keterangan lain-lain dapat dilihat pada website Departemen Kehutanan yaitu www.dephut.go.id.

Info lengkap : http://www.dephut.go.id/INFORMASI/SETJEN/CPNS_07/CPNS_07.htm

Jakarta, 26 September 2007

Kepala Biro Kepegawaian
selaku Ketua Panitia Pengadaan
CPNS Dephut Formasi 2007

Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM
NIP 080056855

PENGUMUMAN

Nomor : A2.KP.02.10 - 25
Panitia Pengadaan CPNS Departemen Hukum dan HAM R.I. Tahun Anggaran 2007 menerima pendaftaran CPNS Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Tenaga Teknis dilingkungan Departemen Hukum dan HAM, yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Senin s.d. Rabu

Tanggal : 22 s.d. 24 Oktober 2007

Tempat :

1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Jl. Raya Gandul Cinere, Jakarta Selatan (bagi pendaftar CPNS tingkat pusat, CPNS Taruna AKIP-AIM)

2. Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia (bagi pendaftar CPNS tingkat wilayah)

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

1. CPNS Taruna AKIP

Jumlah Lowongan : 60 orang

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pria/Wanita;

c. Pendidikan SMU, MA, STM/SMK (Bangunan, Listrik, Elektro dan Otomotif), SMEA, SMPS, Paket C dengan nilai Raport terakhir (nilai Cawu III/Semester II terakhir) rata-rata 6 (enam) dengan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh) ;

d. Umur pada tanggal 1 Oktober 2007 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir);

e. Tinggi minimal pria 168 cm, Wanita 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat pendaftaran;

f. Berbadan sehat, tidak cacat, tidak berkacamata, tidak butawarna, tidak juling dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.

g. Bebas HIV / AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus) ;

h. Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting-anting (untuk pria) ;

i. Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku ;

j. Belum menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan ;

k. Tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta ;

l. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia ;

m. Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian Ikatan Dinas dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sekurang-kurangnya 5 tahun setelah tamat pendidikan terhitung di UPT, dengan membuat surat pernyataan dari orangtua / wali yang dilegalisir oleh Notaris setempat

( diserahkan setelah diterima menjadi Taruna AKIP );

n. Lulus seleksi / Ujian dengan sistem gugur yang terdiri dari :

1) Ujian kesehatan dan kesamaptaan

2) Psikotest

3) Pengamatan Fisik dan Keterampilan

4) Ujian tertulis (TKD)

o. Khusus penerimaan dari Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI selain memiliki syarat tersebut diatas harus memenuhi syarat seperti :

1) CPNS / PNS Departemen Hukum dan HAM RI dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dibuktikan dengan surat pengantar dari atasan ;

2) Umur pada tanggal 1 Oktober 2007 tidak lebih dari 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir ;

3) Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Ka.UPT ;

4) Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi saja ;

KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN CALON TARUNA AKIP :

Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI ditulis tangan dengan tinta hitam , bermaterai Rp.6000,- melampirkan :

1. Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nilai yang dilegalisir (1 lembar), dan menunjukan Ijazah asli serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir dan menunjukkan asli ;

2. Fotocopy Raport terakhir (nilai Cawu III/semester II terakhir) yang dilegalisir (1 lembar) dan menunjukan Raport asli ;

3. Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Puskesmas ;

4. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku dan menunjukan aslinya ;

5. Fotocopy akte kelahiran, dan menunjukan aslinya ;

6. Surat Keterangan Belum Menikah yang diketahui oleh Lurah

7. Surat Pernyataan dari Pelamar yang berisi pernyataan meliputi : sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan Instansi lain / swasta, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia, dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas.

8. Fotocopy Kartu Kuning dari Depnakertrans, dan menunjukan aslinya ;

9. Pas fhoto berwarna dasar merah berukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar ;

10. Untuk CPNS/PNS Departemen Hukum dan HAM RI disamping butir diatas, juga harus dilengkapi dengan :

a. Surat ijin/Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian ditingkat Pusat maupun daerah, atau Kepala UPT ;

b. Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir.

Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna KUNING, diluar map tertulis

§ Nama

§ Tempat dan Tanggal Lahir

§ Pendidikan

§ Alamat Sekarang

§ Nomor Telepon yang mudah dihubungi

2. CPNS Taruna AIM

Jumlah Lowongan : 60 orang

a. Warga Negara Indonesia ;

b. Pria / Wanita ;

c. Pendidikan SMU, ALIYAH, STM / SMK (Bangunan, Listrik Elektro, Otomotif), SMEA, Paket C dengan nilai Raport terakhir (nilai Cawu III/Semester II terakhir) rata-rata 6 (enam) dengan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh) ;

d. Umur pada tanggal 1 Oktober 2007 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun ;

e. Tinggi minimal pria 168 cm, Wanita 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat pendaftaran ;

f. Berbadan sehat, tidak cacat, tidak berkacamata (lebih dari minus 2), tidak butawarna, tidak juling dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter ;

g. Bebas HIV / AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus) ;

h. Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting-anting (untuk pria) ;

i. Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku ;

j. Belum menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan ;

k. Tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta ;

l. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di seluruh Indonesia ;

m. Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian Ikatan Dinas dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sekurang-kurangnya 5 tahun setelah tamat pendidikan terhitung di UPT, dengan membuat surat pernyataan dari orangtua / wali yang dilegalisir oleh Notaris setempat

( diserahkan setelah diterima menjadi Taruna AIM ) ;

n. Lulus seleksi / Ujian dengan sistem gugur yang terdiri dari :

1) Ujian kesehatan dan kesamaptaan

2) Psikotest

3) Pengamatan Fisik dan Keterampilan

4) Ujian tertulis (Tes Kompetensi Dasar)

o. Khusus penerimaan dari Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI selain memiliki syarat tersebut diatas harus memenuhi syarat seperti :

1) CPNS / PNS di lingkungan Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Departemen Hukum dan HAM dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dibuktikan dengan surat pengantar Kepala Divisi Imigrasi, Kabagwai Ditjen Imigrasi dan Kepala UPT Imigrasi ;

2) Umur pada tanggal 1 Oktober 2007 tidak lebih dari 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir ;

3) Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Ka.UPT ;

p. Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi saja.

KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN CALON TARUNA AIM :

Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI ditulis tangan dengan tinta hitam , bermaterai Rp.6000,- melampirkan :

1. Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nilai yang dilegalisir (1 lembar), dan menunjukan Ijazah asli serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir

2. Fotocopy Raport terakhir (nilai Cawu III/Semester II terakhir) yang dilegalisir (1 lembar) dan menunjukan Raport asli ;

3. Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Puskesmas ;

4. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;

5. Fotocopy akte kelahiran, dan menunjukkan aslinya ;

6. Surat Keterangan Belum Menikah yang diketahui oleh Lurah

7. Surat Pernyataan dari Pelamar yang berisi pernyataan meliputi : sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan Instansi lain / swasta, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia, dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas.

8. Fotocopy Kartu Kuning dari Depnakertrans, dan menunjukan aslinya ;

9. Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar

Untuk CPNS/PNS Departemen Hukum dan HAM RI disamping butir diatas, juga harus dilengkapi dengan :

Ø Surat ijin/Pengantar dari Kepala Devisi Keimigrasian, Kabagwai Ditjen Imigrasi dan Kepala UPT Imigrasi;

Ø Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir.

Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna BIRU, diluar map tertulis

§ Nama

§ Tempat dan Tanggal Lahir

§ Pendidikan

§ Alamat Sekarang

§ Nomor Telepon yang mudah dihubungi

3. CPNS Umum

a. Unit Pusat

No. NAMA JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH
LOWONGAN
1 Pengkaji Hukum S2 Hukum 2
2 Penyusun Bahan Informasi S1 Perpustakaan 1
3 Penghubung Lembaga/Media S1 Komunikasi 1
4 Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum S1 Hukum 1
5 Penyusun Abstraksi Hukum S1 Hukum 1
6 Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Hubungan Internasional 1
7 Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Hukum 1
8 Penyusun Bahan Evaluasi dan Laporan S1 Hukum 1
9 Verifikator Keuangan S1 Akuntansi 1
10 Penata Laporan Keuangan D3 Akuntansi 1
11 Analisis Program Komputer S1 Manajemen Informatika 1
12 Sistem Enginer S1 Teknik Informatika 1
13 Penyusunan Bahan Organisasi S1 Hukum 1
14 Penyusun Bahan Ketatalaksanaan S1 Administrasi Negara 1
15 Analis Laporan Hasil Pengawas S1 Hukum 1
16 Penyusun Rencana Pengadaan Pegawai S1 Hukum 1
17 Penyusun Rencana Pengembangan dan Pembinaan SDM S1 Ekonomi Manajemen 1
18 Penterjemah S1 Sastra Inggris 1
S1 Sastra Arab 1
S1 Sastra Perancis 1
S1 Sastra Jerman 1
19 Pembimbing Kerja S1 Pertanian 1
20 Rohaniawan S1 Agama 1
21 Operator Komputer D3 Komputer 1
22 Pemeriksa Paten S1 Biologi 1
S1 Farmasi 1
S1 Kimia Murni 1
S1 Teknik Kimia 1
S1 Teknik Sipil 1
S1 Teknik Elektro 1
S1 Teknik Mesin 1
S1 Teknik Perkapalan 1
S1 Desain Grafis 1

Persyaratan :

1) Tingkat Diploma III (D-III)

a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007

Sekurang-kurangnya 18 tahun

Setinggi-tingginya 28 tahun

b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato

c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)

d. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna PUTIH, diluar map tertulis

§ Nama

§ Tempat dan Tanggal Lahir

§ Pendidikan

§ Alamat Sekarang

§ Nomor Telepon yang mudah dihubungi

e. Berkas lamaran terdiri dari,

§ Surat lamaran

Ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI

§ Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Daftar Nilai/Transkip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)

§ Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku

§ Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja

§ Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir

§ Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

§ Pas Photo, hitam putih berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

2) Tingkat Sarjana (S-1)

a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007

Sekurang-kurangnya 18 tahun

Setinggi-tingginya 30 tahun

b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato

c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)

d. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna HIJAU, diluar map tertulis

§ Nama

§ Tempat dan Tanggal Lahir

§ Pendidikan

§ Alamat Sekarang

§ Nomor Telepon yang mudah dihubungi

e. Berkas lamaran terdiri dari,

§ Surat lamaran

Ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI

§ Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Daftar Nilai/Transip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)

§ Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku

§ Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja

§ Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir

§ Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

§ Pas Photo, hitam putih berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

3) Tingkat Magister (S-2)

a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007

Sekurang-kurangnya 18 tahun

Setinggi-tingginya 34 tahun

b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato

c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)

d. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna HIJAU, diluar map tertulis

§ Nama

§ Tempat dan Tanggal Lahir

§ Pendidikan

§ Alamat Sekarang

§ Nomor Telepon yang mudah dihubungi

e. Berkas lamaran terdiri dari,

§ Surat lamaran

Ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI

§ Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Transip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)

§ Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku

§ Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja

§ Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir

§ Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

§ Pas Photo, hitam putih berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

b. Unit Kantor Wilayah

Untuk Pelamar CPNS Daerah (Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia), Nama Jabatan, Jumlah Lowongan dan Kualifikasi Pendidikan dapat dilihat di papan pengumuman masing-masing Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.

Persyaratan :

1). Tingkat SLTA (Tenaga Pengamanan pada UPT Pemasyarakatan)

a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007

Sekurang-kurangnya 18 tahun

Setinggi-tingginya 28 tahun

b. Pendidikan : SMU (termasuk Paket C), MA, STM (Bangunan, Listrik, Otomotif, Mesin dan Elektro), SMEA, SMPS dan SPMA

c. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato

d. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)

e. Tinggi dan berat badan :

§ PRIA

Tinggi sekurang-kurangnya 165 cm dengan berat badan seimbang

§ WANITA

Tinggi sekurang-kurangnya 155 cm dengan berat badan seimbang

2). Tingkat Diploma III ( D-III AKPER)

a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007

Sekurang-kurangnya 18 tahun

Setinggi-tingginya 28 tahun

b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato

c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)

3). Tingkat Sarjana (S-1)

a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007

Sekurang-kurangnya 18 tahun

Setinggi-tingginya 30 tahun

b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato

c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)

4). Dokter

a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007

Sekurang-kurangnya 18 tahun

Setinggi-tingginya 34 tahun

b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato

c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)

KELENGKAPAN BERKAS ADMINISTRASI

1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta

2. Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Daftar Nilai/ Transkip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)

3. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku

4. Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku

5. Foto copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

7. Pas Photo, hitam putih berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di papan pengumuman masing-masing Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.

Jakarta, 06 Oktober 2007

KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN

Selaku Ketua Panitia

SUDIRMAN D. HURY

NIP. 040037188