Minggu, 18 November 2007

PNS Dapat Uang Makan


Setelah beberapa waktu lalu mendapatkan kenaikan gaji, kini para PNS di lingkup Pemkab Lamongan diusulkan mendapatkan tambahan uang lagi untuk uang makan. Besarnya, Rp 10 ribu per hari diterimakan setiap bulan.

Menurut anggota FKB DPRD Lamongan Abdul Wachid, ketentuan itu tercantum dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007. Sedangkan permendagri itu sebagai tindak lanjut permberlakuan Permenkeu Nomor 22 Tahun 2007 tentang pemberian uang makan kepada PNS di lingkungan departemen yang sudah diberlakukan per 1 Januari 2007.

"Pada pasal 333 a disebutkan bahwa peraturan pemberian uang makan kepada PNS ini diberlakukan paling lambat 2009. Di Lamongan nantinya kita usulkan agar mulai tahun depan sudah bisa diberlakukan," katanya.

Secara teknis, lanjut pria yang juga anggota panitia anggaran (panggar) DPRD itu, uang makan PNS diberikan sejumlah hari kerja pada umunya atau maksimal 22 hari kerja. Besarannya sama alias tidak dibedakan oleh pangkat dan golongan. Namun, PNS yang memiliki golongan tinggi akan dikenai pajak.

"Untuk golongan 2D ke bawah tidak terkena pajak, tapi untuk golongan 3A akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Sekali lagi, legislatif meminta agar permendagri ini bisa terealisasi tahun depan. Untuk PNS di jajaran departemen hal ini sudah didapatkan sejak Januari lalu," tambahnya.

Uang makan itu, lanjut dia, diberikan kepada PNS dengan ketentuan sesuai daftar hasil kerja. Seorang PNS tidak akan mendapatkan uang makan atau tidak menerima secara penuh jika pernah tidak masuk kerja. "Karena itu, jika semua fasilitas PNS, termasuk pemberian uang makan terealisasi, maka tidak ada ampun lagi bagi PNS yang tidak disiplin dalam menjalankan pekerjaan atau dinasnya. Jika ketahuan, harus ditindak tegas," kata Wachid.

Sementara itu, Sekkab Lamongan Fadeli membenarkan adanya peraturan tentang pemberian uang makan PNS tersebut. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusahakan usulan itu bisa terealisasi tahun depan. "Hanya, nantinya kita akan menyesuaikan dengan keuangan daerah. Artinya, uang makan bisa jadi tidak mesti Rp 10 ribu karena penyesuaian dengan keuangan daerah tadi," katanya

Rabu, 07 November 2007

suka duka PNS


Duh..duh..duh…gmana rasanya kalo gaji lo – gw pertegas- hak lo, dipotong dengan semena-mena, trus ngomong duit itu bakal setoran ke KPN (sampe skrang gw gak tau singkatannya dan gak mau tau)…bete, sebel, cemas (hehhe) ato malah santai aja…

Nah itu yg gw n kawan2 kantor alami…rapelan gaji kami, dipotong semena-mena dengan alasan buat upeti. Karena kata si bendaharawan, kalo mau nyairin duit, mesti ada pos2 yang harus dilewati, dan itu musti ada amplop atawa upeti….Dan dari mana lagi, selain dari gaji kita2…gw pikir awalnya hanya anak baru aja yang kena upeti KPN, tapi ternyata semua pegawai kena…dan itu sudah mendarah daging.

Dikit2, upeti…dikit2 setoran…apalagi kalo dapet rapelan, semisal uang makan, gaji ke 13. dsb. Dan percaya gak percaya, semua mencoba mengikhlaskan uang itu..”ya sudahlah, kalo orang kepegawaian (termasuk KPN) ya duitnya dari begituan. Kamu enak bisa keluar kota, nah mereka pemasukannya ya dari itu..? kata seorang pegawai lama mencoba memahamkan tentang ”pentingnya” upeti.

Sadis ya..padahal gaji PNS tu amit2 kecilnya. Sumpeh gak layak dengan biaya. (pasti bilangnya konsekuensi…rese’).Sementara tuntutan dan sorotannya amit2…kalo kata orang mah, PNS DITUNTUT PROFESIONAL DENGAN GAJI YANG TIDAK PROFESIONAL…..Edan…orang naek beca nawar gope aja gak pake rem…heheheh…\

Konon ada 3 tipe orang di lingkungan PNS. Pertama, orang2 idealis dan pekerja keras…jumlahnya gak dikit lo…biasanya pejabat eselon 1 dan link ke bawahnya (kepercayaan-red).

Kedua, tunaikan tugas. Selesai dengan tugas dia, kabur…mencari kerjaan laen…dan jumlahnya gak sedikit..mereka adalah orang yang sangat bertanggung jawab. Pekerjaan harus kelar dulu…sisa waktu, baru mencari atau mungkin menghabiskan waktu dengan kerja bermanfaat lainnya di luar..tentu aja ada income tambahan yang didapat…

Ketiga, nah itu dia yang banyak disorot. Dateng telat, pulang cepat…amit2…tapi ya gimana…kalo kata mereka ngapain mereka lama2..lha di kantor gak ada kerjaan…padahal bos mereka mungkin juga berpikiran, ngapain gw kasih kerjaan, nah lo masuk aja gak pernah..tar malah berantakan kerjaannya…hahahaha…logika yang saling bertentangan.

Kembali ke upeti….Gw nyontek analisis temen gw tentang seperti apa yang sebenarnya terjadi….Gak gw edit…mencoba menghoramti pikiran orang dan hak ciptanya…haiah… —————————– Analisa tentang Masalah Upeti
Temans,,masalah upeti memang paling sulit untuk diberantas..
bisa dibilang upeti itu relativity crime. Menurut kita itu masuk kategori korupsi.tapi menurut penerima itu masuk kategori upah tambahan maupun uang untuk pos tak terduga.berdasarkan pengalaman audit, pos-pos uang gak jelas tersebut hampir dimiliki oleh setiap satuan kerja baik di pusat maupun di daerah (silahkan temans tanya bendahara masing-masing). Istilah mereka untuk uang-uang tersebut adalah “uang yang sudah dipertanggungjawabkan”. Dalam istilah keren bisa juga di sebut “Dana Non-Budgeter”.

Uang-uang tersebut dapat bersumber dari;

1. Upeti setiap rapelan gaji/penghasilan pegawai, 2. Uang perjalanan dinas untuk pegawai yang tidak benar-benar jalan (alias cuma tanda tangan), 3. Uang pemberian dari rekanan/perusahaan yang memenangkan tender/lelang di unit kerja berkaitan (entah itu yang bersifat sukarela dari rekanan maupun yang bersifat sedikit memaksa)4. Penggelapan pajak penghasilan oleh oknum tertentu5. Hasil manipulasi pertanggungjawaban keuangan (misalnya kuitansi palsu, tandatangan palsu, bahkan kegiatan fiktif)6. Upeti satuan kerja kepada satuan kerja lain yang berhubungan dengan kepentingannya (misalnya dari saker ke pemeriksa atau auditor internal/eksternal atau dari satker ke pejabat satker lain).Kesemua cara tersebut bisa juga disebut dengan seni korupsi.

setidaknya uang-uang tersebut diatas diorganisir untuk dapat digunakan sebagai:

1. Uang jamuan kepada tamu khusus maupun kepada pejabat yang berkunjung.2. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar keagamaan dan hari besar nasional tertentu3. Uang Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai dan Pejabat 4. Upeti kepada pejabat di satker bersangkutan maupun di satker lain di akhir tahun anggaran5. Upeti kepada anggota DPR dalam hal ada kaitannya dengan kepentingan Satker maupun kepentingan Departemen6. Upeti kepada Parpol maupun oknum tertentu dalam rangka pemilu, Pilpres, Pilkada dll7. Gratifikasi atau pemberian hadiah kepada pegawai/pejabat/institusi dangan kepentingan tertentu.

so, kenapa uang-uang tersebut harus ada?

setidaknya ada beberapa kemungkinan;1. APBN kita tidak mengenal istilah pengalokasian uang jamuan atau entertainment fee seperti di perusahaan swasta (semisal bank, asuransi dll). Padahal dalam praktiknya uang tersebut tetap dikeluarkan.2. APBN kita tidak mengenal mata anggaran untuk kegiatan hari besar keagamaan (misalnya maulid nabi, Idul Adha, Natal, waisak dll)3. Tidak semua kegiatan hari besar nasional dianggarkan dalam mata anggaran APBN (boleh di cek), sehingga kegiatan-kegiatan tertentu terpaksa menggunakan “Dana Non-Budgeter”.4. Tidak ada mata anggaran dalam APBN kita untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai/pejabat.5. Dalam sistem keuangan negara kita tidak diperbolehkan pengumpulan Dana Non-Budgeter.6. Faktor Budaya “korupsi berjamaah” bisa jadi merupakan penyebab utamanya. Itulah kenapa masalah upeti dan kawan-kawannya bisa dibilang relativity crime. Tergantung dari sudut pandang mana melihatnya.tapi jujur atau tidaknya kita tolak ukurnya adalah hati nurani. silahkan tanya diri kita masing-masing. Itu analisa dari gw…kalo ada yang mau tambahkan atau menyangkal silahkan. :) ayo sama-sama kita hilangkan atau paling tidak kita minimalkan budaya korupsi. SalamTeguh Arifiyadi, SH—————- Begitulah analisis temen gw yang tanpa editan itu…hehehehSuka duka PNS…ya sudahlah…smoga jadi pejabat yang baik hati dan selalu jujur menghadapi gelimang uang yang melalui…halah bahasanya

Minggu, 04 November 2007

pelecehan seksual


Sekedar mencari referensi tentang Pelecehan Seksual, mungkin bisa membantu kawan-kawan yang sedang mengalami, terlibat, mencari tau, akan mengambil keputusan, ataupun menolak definisi ini.

Terkadang kita merasa harus bertindak adil dengan menggunakan ukuran yang sejatinya tidak adil. Bukan berarti saya lebih tau. Sayapun belajar. Mari bertanya pada mereka yang lebih tau.

Ini sepenggal tentang apa itu Pelecehan Seksual:

Secara umum yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Meskipun pada umumnya para korban pelecehan seksual adalah kaum wanita, namun hal ini tidak berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami) terhadap pelecehan seksual (masih ingat film Disclosure dimana si pria menjadi korban?).

Dari definisi umum tersebut maka pelecehan seksual di tempat kerja dapat diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun ekplisit dalam membuat keputusan menyangkut karir atau pekerjaannya, mengganggu ketenangan bekerja, mengintimidasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi si korban. Pelecehan seksual di tempat kerja juga termasuk melakukan diskriminasi gender dalam hal promosi, gaji atau pemberian tugas dan tanggungjawab.

Dari definisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa ciri utama yang membedakan tindakan "suka sama suka" dengan apa yang disebut sebagai pelecehan seksual di tempat kerja adalah:

  • tidak dikehendaki oleh individu yang menjadi sasaran,

  • seringkali dilakukan dengan disertai janji, iming-iming atau pun ancaman,

  • tanggapan (menolak atau menerima) terhadap tindakan sepihak tersebut dijadikan pertimbangan dalam penentuan karir atau pekerjaan,

  • dampak dari tindakan sepihak tersebut menimbulkan berbagai gejolak psikologis, diantaranya: malu, marah, benci, dendam, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam bekerja, dsb.

Dua Kategori

Jika merujuk pada Title VII of Civil Right Act tahun 1964 yang telah diamandemen oleh kongres USA pada tahun 1991, pelecehan seksual di tempat kerja dapat dibedakan menjadi:


Quid Pro Quo


Pelecehan seksual tipe ini adalah pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau otoritas terhadap korbannya, dengan disertai iming-iming pekerjaan atau kenaikan gaji atau promosi. Biasanya pelaku pelecehan seksual tipe ini adalah supervisor, manager, direktur atau pemilik perusahaan. Dalam hal ini jika janji atau ajakan tidak diterima maka bisa berakibat hilangnya pekerjaan, atau tidak mendapat promosi, atau dimutasikan ke tempat, dan lain sebagainya bagi sang individu yang menjadi sasaran (korban). Dalam kasus seperti ini korban pada umumnya berada dalam posisi yang sangat lemah dan sangat berharap bahwa pelaku akan menepati janjinya. Hal ini bisa lihat dari ketergantungan korban terhadap pekerjaan yang dijanjikan (diberikan) oleh pelaku.


Hostile Work Environment


Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa janji atau iming-iming maupun ancaman. Tetapi dalam lingkungan kerjanya si korban mengalami berbagai tindakan atau perilaku yang membuatnya menjadi tidak tenang dalam bekerja, penuh tekanan, ada rasa permusuhan, tidak memiliki rasa aman dan nyaman dalam melakukan tugas-tugas pekerjaannya, dan sebagainya. Dalam hal ini maka pelaku pelecehan dapat datang dari rekan kerja, atasan, bawahan, maupun dari pihak ketiga seperti klien atau supplier. Dalam beberapa kasus korban mungkin tidak menyadari hal ini karena pelaku menggunakan berbagai cara dan dalih.

Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dsb. Korban pelecehan akan merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam pada pelaku, shock, trauma berat, kerusakan organ fisik, dll.

Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual: (1) Pencabulan pasal 289-296. (2) Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506.
(3) Persetubuhan dengan wanita di bawah umur pasal 286-288.

Apakah pelecehan hanya dilakukan oleh orang yang dikenal sebagai penjahat?

Tidak. Dalam banyak kasus pelecehan dilakukan oleh orang yang sudah dikenal korban. Misalnya: teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan dan sebagainya. Dalam banyak kasus lainya, pelecehan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan semula nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan misalnya, mengantarkan korban ke suatu tempat.

Pelecehan seksual merupakan bentuk dari deskriminasi seksual yang terdiri dari dua bentuk diantaranya yaitu pelecehan seksual ‘quid pro quo harassment (I give, You give)’ yang sifatnya timbal balik yang dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dalam dunia kerja dan pelecehan seksual dalam bentuk kondisi lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai misalnya lelucon, ejekan dan komentar seksual. Tetapi pada intinya ruang lingkup yang ditekankan pada artikel ini adalah pelecehan seksual yang terjadi pada wanita yang kurang atau tidak diterima pada lingkungan kerja tertentu atau tidak dihargai oleh grup tertentu.