Minggu, 18 November 2007

PNS Dapat Uang Makan


Setelah beberapa waktu lalu mendapatkan kenaikan gaji, kini para PNS di lingkup Pemkab Lamongan diusulkan mendapatkan tambahan uang lagi untuk uang makan. Besarnya, Rp 10 ribu per hari diterimakan setiap bulan.

Menurut anggota FKB DPRD Lamongan Abdul Wachid, ketentuan itu tercantum dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007. Sedangkan permendagri itu sebagai tindak lanjut permberlakuan Permenkeu Nomor 22 Tahun 2007 tentang pemberian uang makan kepada PNS di lingkungan departemen yang sudah diberlakukan per 1 Januari 2007.

"Pada pasal 333 a disebutkan bahwa peraturan pemberian uang makan kepada PNS ini diberlakukan paling lambat 2009. Di Lamongan nantinya kita usulkan agar mulai tahun depan sudah bisa diberlakukan," katanya.

Secara teknis, lanjut pria yang juga anggota panitia anggaran (panggar) DPRD itu, uang makan PNS diberikan sejumlah hari kerja pada umunya atau maksimal 22 hari kerja. Besarannya sama alias tidak dibedakan oleh pangkat dan golongan. Namun, PNS yang memiliki golongan tinggi akan dikenai pajak.

"Untuk golongan 2D ke bawah tidak terkena pajak, tapi untuk golongan 3A akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Sekali lagi, legislatif meminta agar permendagri ini bisa terealisasi tahun depan. Untuk PNS di jajaran departemen hal ini sudah didapatkan sejak Januari lalu," tambahnya.

Uang makan itu, lanjut dia, diberikan kepada PNS dengan ketentuan sesuai daftar hasil kerja. Seorang PNS tidak akan mendapatkan uang makan atau tidak menerima secara penuh jika pernah tidak masuk kerja. "Karena itu, jika semua fasilitas PNS, termasuk pemberian uang makan terealisasi, maka tidak ada ampun lagi bagi PNS yang tidak disiplin dalam menjalankan pekerjaan atau dinasnya. Jika ketahuan, harus ditindak tegas," kata Wachid.

Sementara itu, Sekkab Lamongan Fadeli membenarkan adanya peraturan tentang pemberian uang makan PNS tersebut. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusahakan usulan itu bisa terealisasi tahun depan. "Hanya, nantinya kita akan menyesuaikan dengan keuangan daerah. Artinya, uang makan bisa jadi tidak mesti Rp 10 ribu karena penyesuaian dengan keuangan daerah tadi," katanya

Tidak ada komentar: