Minggu, 11 Mei 2008

Anggaran Gaji PNS Naik Rp130 M

Pemkot Sukabumi mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PNS hingga kurang lebih Rp130 Miliar. Jumlah ini lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp100 miliar. Kenaikan tersebut dipicu adanya implementasi PP No 10 tahun 2008 tentang kenaikan gaji PNS sebanyak 20%.

Anggaran gaji PNS selama tahun 2008 tersebut telah mulai dialokasikan sejak pembahasan anggaran tahun 2007 atau sebelum diberlakukannya kenaikan gaji PNS. Meski demikian, pelaksanaan pembayaran kenaikan gaji PNS baru dilakukan secara rapel pada April silam. Hal ini lebih disebabkan proses penyesuaian peraturan pemerintah.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Sukabumi HM Muraz, sebelum diberlakukannya PP No 10 tahun 2008 tentang kenaikan gaji PNS sebesar 20%, pemkot telah mengantisipasinya dengan mengalokasikan anggaran hingga kurang lebih Rp30 Miliar. Dengan pengalokasian tersebut, maka jumlah anggaran pembayaran gaji selama tahun 2008 berkisar Rp130 Miliar.

?Kami tidak menghadapi kendala ketika pemerintah pusat memberlakukan kenaikan gaji PNS. Sebab sebelum peraturan pemerintah diterbitkan, kami sudah lebih dahulu mengalokasikannya untuk 550 orang PNS di lingkungan kami,? tutur HM Muraz, Minggu (11/5/2008).

Secara praktis, kenaikan gaji PNS telah dibayarkan dengan cara rapel pada April silam. Hal ini, kata Muraz, lebih disebabkan proses penyesuaian peraturan pemerintah.

Disamping mengalokasikan anggaran kenaikan gaji PNS, pemkot juga telah menganggarkan dana tunjangan rapel fungsional bagi para guru di seluruh tingkatan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Diakui Muraz, selama ini dana rapel fungsional selalu dipertanyakan oleh para tenaga pengajar.

?Dana rapel fungsoional guru akan seger dicairkan pada bulan ini. Namun pencairan itu sendiri tergantung pada kecepatan pengajuan dinas terakit dalam menginventarisir para guru yang akan mendapatkan rapel tunjangan. Sebab dana ini diperuntukan kepada guru yang telah memenuhi kriteria di antaranya masa kerja,? papar Muraz.

Wali Kota Sukabumi Mokh Muslikh Abdusyukur menjelaskan, pemberlakuan peraturan pemerintah baik pembayaran kenaikan gaji PNS maupun tunjangan lainnya, dilakukan dengan cara penyesuaian dengan keuangan daerah. Namun secara keseluruhan, kata Muslikh, pemkot telah menanggulangi pemberlakuan kenaikan gaji PNS.

?APBD kami disahkan sebelum adanya peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS. Namun pemerintah akan selalu melakukan penyesuaian jika akan memberlakukan peraturan. Pada dasarnya kami tidak ada kendala dalam pelaksanaan kenaikan gaji pegawai. Jika pun masih terdapat kekurangan, kami akan memenuhinya melalui perubahan anggaran,? tutur Muslikh.

Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Untuk memenuhi pelaksanaan PP 10 tahun 2008, pemkab maupun DPRD telah sepakat untuk melakukan pemangkasan anggaran di sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sebesar 10%.

?Kami belum mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji PNS, sebab peraturan tersebut kami terima setelah APBD disahkan. Karena itu untuk menutupinya kami akan memangkas atau mengefesiensikan penggunaan anggaran di sejumlah SKPD,? jelas Ketua Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Hendro Nur Prasetyo

Tidak ada komentar: