Minggu, 28 Oktober 2007

PENERIMAAN CPNS 2007 DILAKSANAKAN DAERAH


Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (PAH III DPD) mendukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) melaksanakan sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi 2007 di daerah dikoordinasikan Gubernur dengan tetap menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses rekrutmen.

Demikian kesimpulan dan kesepakatan Rapat Kerja (Raker) PAH III DPD dengan Men PAN di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/6), yang ditandatangani Wakil Ketua PAH III DPD Faisal Mahmud dan Men PAN Taufiq Effendi.


“Untuk menjaga kualitas dan obyektivivitas dalam penyelenggaraan seleksi CPNS di daerah (kabupaten/kota) yang belum siap melaksanakannya secara mandiri, maka pelaksanaan seleksi CPNS di daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) setempat,” demikian ditekankan Taufiq. Pemerintah pusat hanya menetapkan berbagai pedoman sebagai acuan penyelenggaraan seleksi CPNS, sedangkan untuk instansi pusat sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian bekerja sama dengan PTN.


Formasi CPNS tahun 2007 untuk pusat terhitung masa tugas (TMT) 1 Oktober 2007 dan CPNS untuk daerah TMT 1 Januari 2008.


Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BPN) Prapto Hadi, dalam paparannya Men PAN menyatakan, formasi CPNS tahun 2005 diisi 300.000 orang dengan rincian alokasi 175.000 tenaga honorer daerah, 75.000 pelamar umum daerah, 25.000 tenaga honorer pusat, dan 25.000 pelamar umum pusat. Untuk pengadaan CPNS tahun 2005, prioritas tenaga yang dibutuhkan dari tenaga honorer maupun pelamar umum adalah guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenaga teknis.


Sedangkan, formasi CPNS tahun 2006 diisi 325.000 orang dengan rincian alokasi 275.000 tenaga honorer daerah, 40.000 tenaga honorer pusat, dan 10.000 tenaga yang terikat ikatan dinas pada beberapa instansi pusat. Formasi CPNS tahun 2006 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer dan tenaga yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti tenaga ikatan dinas dan calon diplomat, petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), tenaga auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akuntan di Departemen Keuangan, dan tenaga imigrasi.


Menurutnya, formasi CPNS tahun 2007 ditetapkan diisi 300.000 orang dengan rincian alokasi 220.000 tenaga honorer daerah, 30.000 pelamar umum daerah, 25.000 tenaga honorer pusat, dan 25.000 pelamar umum pusat. Rekrutmen oleh pelamar umum masih diutamakan untuk tenaga pelayanan dasar dan tenaga teknis yang betul-betul dibutuhkan, sedangkan tenaga administrasi ditiadakan karena sudah terpenuhi oleh tenaga honorer.


Data base tenaga honorer BKN tanggal 30 Juni 2006 berjumlah 920.702 orang yang terdiri dari 351.505 guru (38%), 76.069 tenaga kesehatan (8%), 7.533 penyuluh pertanian (1%), 276.611 tenaga administrasi (30%), dan 208.984 tenaga teknis (23%).


Kebijakan pemerintah, seluruh tenaga honorer yang sudah masuk database BKN akan diangkat secara bertahap menjadi CPNS sampai tahun 2009. “Sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan urutan prioritas, yakni guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, tenaga teknis, dan tenaga administrasi,” jelasnya.


Di samping itu, pengisian formasi yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di instansi pusat terutama melalui sistem pendidikan ikatan dinas instansi sektoral dan kekurangan PNS yang sangat mendesak, seperti di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, calon diplomat di Departemen Luar Negeri, tenaga auditor di BPK, petugas Basarnas (Badan Search and Rescue/SAR Nasional) di Departemen Perhubungan.


Juga disampaikan, penyelesaian tenaga honorer guru menimbulkan permasalahan, karena terdapat guru honorer atau guru bantu yang berkompetensi tidak sesuai dan/atau tidak memiliki akta mengajar sebagaimana disyaratkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 123/U/2001 tentang Pedoman Pengangkatan Guru. Selain itu, sebagian besar tenaga honorer guru terkendala ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, khususnya batasan usia dan masa bekerja sebagai tenaga honorer.


Untuk itu, pemeritnah telah mengambil langkah strategis dengan merevisi PP 48/2005 menyangkut peniadaan pengelompokan antara batasan usia dan masa kerja. Pembahasannya telah diselesaikan bersama instansi terkait yang akan dipresentasikan di hadapan Presiden Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2007. “Agar segera disahkan,” tukas Taufiq.


Adapun substansi pokok revisi tersebut, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006 untuk mengisi formasi CPNS tahun 2005 serta masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus pada tanggal 31 Desember 2005 untuk mengisi formasi CPNS tahun 2005. “Penanganan tenaga honorer secara bertahap akan dilakukan sampai tahun 2009. Khusus guru termasuk guru bantu akan diselesaikan tahun 2007,” tegas Men PAN, yang menjamin pengangkatan 125 ribu guru.

Tidak ada komentar: